Oleh, John NR Gobai
Nabire –Timipotunews.com. Birokrasi Pemerintah di Tanah Papua, dalam pemberian pekerjaan sering menggunakan system “penguuasaha langganan atau rekan abadi”. Sehingga pengusaha Orang Asli Papua sulit mendapatkan pekerjaan-pekerjaan dari dinas, sementara pengusaha non asli Papua dengan mudah saja mendapatkan pekerjaan tender maupun penunjukan langsung. Orang Papua mau mendapatkan pekerjaan masih menggunakan demo, sedangkan pengusaha Non Papua tanpa demo mereka sudah dapat pekerjaan yang sumber dana dari APBN, APBD maupun dari Dana Otonomi Khusus.
Terdapat juga Peran Ganda ASN dan Kontraktor di Papua yang tentu juga membuat Orang Asli Papua yang berprofesi Pengusaha semakin kecil peluangnya untuk memperoleh pekerjaan dari APBD. Pengusaha Papua harus berhadapan dengan sistem kongsi pengusaha Non Papua.
Hal yang paling disayangkan lagi adalah masih ditemukan pengusaha Non Papua yang mrnggunakan nama pengusaha Orang Asli Papua sebagai bemper tanpa pemberdayaan bagi OAP tersebut. Mereka (Non OAP) hanya pinjam KTP Orang Asli Papua untuk dijadikan direktur perusahan, padahal itu hanya sebatas nama. Sementara perusahan itu dimainkan oleh pengusaha Non Asli Papua.
Berdasar fakta dan regulasi diatas, maka kami mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota DPRPT RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA TENGAH TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PELAKU USAHA ORANG ASLI PAPUA . Kami berhadap dalam pasal dan ayar-ayat dalam peraturan daerah ini bisa memihak kepada pengusaha Orang Asli Papua agar menjadi Pelaku usaha diatas tanah sendiri.
Dasar hukumnya sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 Pasa 1 &2 Ayat 1 menyatakan, “Setiap Orang Berhak Atas Pekerjaan dan Penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya”. Sementara dalam ayat 2 menyatakan, “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di Wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”.
Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengadaan Barang/jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, akan juga diperjelas tentang pengadaan Langsung dan Tender. Misalnya, Pengadaan Langsung Barang/Jasa untuk Pelaku Usaha Papua dengan nilai kegiatan paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tender Terbatas Barang/Jasa untuk Pelaku Usaha bernilai paling sedikit Pelaku Usaha OAP Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Milyar lima ratus juta rupiah).
Dalam regulasi ini juga akan diatur sanksi baik bagi pelaku usaha OAP dan juga pemberi pekerjaan yang tidak taat pada ketentuan peraturan perundangan ini. Ketentuan pidana ini perlu dibuat demi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan pelaku usaha asli papua.
Dalam rangkah meminimalisir sanksi berat, Pemda wajib membuat Pembinaan dan Pengawasan bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, dengan penguatan kapasitas bagi pengusaha asli Papua dan juga bagi KAPP sebagai organisasi payung bagi Pengusaha asli Papua.





















